Pada September 2006, walikota Sao Paulo mengeluarkan kebijakan dengan apa yang disebut “Clean City Law”, melarang penggunakan iklan outdoor, termasuk billboard, spanduk dan banner di depan toko. Dalam setahun, 15.000 billboard diturunkan dan papan nama toko harus dikecilkan ukurannya supaya tidak melangar undang-undang yang baru. Giant Screen dan iklan pada bus kota pun ikut dihapus. Tujuh tahun kemudian, kota metropolis terbesar ke empat di dunia dan salah satu kota terpenting di Amerika Seltan ini telah terbebas dari kesemrawutan visual yang banyak terjadi di kota-kota besar di seluruh dunia.
Pada saat undang-undang baru disahkan, hal tersebut telah memicu protes dari kalangan pebisnis dan pengusaha jasa periklanan. Mereka khawatir bahwa larangan iklan akan mengakibatkan penurunan pendapatan sebesar $133 juta US Dollar. dan 20.000 orang akan kehilangan pekerjaan mereka. Kelompok yang lain khawatir jika setelah kota bersih dari iklan akan tampak seperti “hutan beton”. Wah dampaknya cukup lumayan juga ya, cuma apa boleh buat itu udah jadi peraturan pemerintah.
Namun apa yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak tidak terjadi, justru sebaliknya perekonomian Sao Paulo hingga saat ini tetap berjalan. Menurut survei yang dilakukan pada tahun 2011, warga kota cukup senang dengan kebijakan tersebut, selain itu penghapusan iklan billboard, spanduk, banner, giant screen, dsb justru menambah pesona arsitektur kota yang telah lama disembunyikan. Bagaimana jika kebijakan ini dapat diterapkan dikota-kota besar di Indonesia, tentunya akan akan sangat menarik. Dan satu lagi relokasi pkl juga harus dilakukan tanpa ada yang merasa dirugikan :)
Tambahan Gambar Kotanya :
Show Conversion Code Hide Conversion Code Show Emoticon Hide Emoticon